Home » » Kasus Suap MK, Media Dunia Tertuju Ke Indonesia

Kasus Suap MK, Media Dunia Tertuju Ke Indonesia

Written By Belalang on Sabtu, 05 Oktober 2013 | 00.02

Entah harus bangga atau malu. Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh KPK terkait dugaan suap kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, sukses mendapat sorotan sejumlah media internasional ternama.

Sebut saja The New York Times, Reuters, Aljazeera, The Straits Times, The Australian hingga BBC, kembali membuat nama Indonesia mencuat ke permukaan. Lagi-lagi karena kasus korupsi.


New York Times misalnya, memberitakan kronologi penangkapan Akil Mochtar, 53 tahun, Hakim Mahkamah Konstitusi yang menjabat sejak April 2013. Ia ditangkap sekitar pukul 10 malam, hari Rabu silam, di rumahnya yang berlokasi di komplek perumahan dinas, Jakarta Selatan.

"Ketika kami tangkap, dia (Akil) tengah bersama seorang wanita dan pria - Chairun Nisa, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan seorang pengusaha lokal tak dikenal. Mereka langsung dibawa ke tahanan KPK bersama Mr Akil," ujar Johan Budi, juru bicara KPK, dikutip New York Times, 3 Oktober 2013.

Sementara itu, Aljazeera dan Reuters bersama-sama membeberkan jumlah uang yang diduga sebagai suap kasus Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Juga mengutip Johan Budi, dikatakan KPK berhasil menangkap tangan Akil Mochtar dengan uang senilai US$260.200, atau setara Rp2-3 miliar.

"Korupsi yang kronis menjadi hambatan besar investasi di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan telah mencoreng nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun terakhir dia menjabat," tulis Reuters, yang dikutip Aljazeera, 3 Oktober 2013.

Setali tiga uang. Beberapa media asing pun menyuarakan berita yang kurang lebih sama. Bahkan, BBC, media terbesar di Inggris, menambah bumbu-bumbu berupa kasus kakap korupsi oleh pejabat negara lain, Djoko Susilo.

"Bulan lalu, KPK juga menyeret seorang jenderal polisi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Djoko Susilo telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun di penjara dan denda," papar BBC, 3 Oktober 2013.

Sederet nama media asing ternama lain yang turut meramaikan kasus dugaan suap Akil Mochtar adalah The Straits Times, media terpopuler di Singapura dan The Australian, surat kabar besar di daratan Australia.

by viva.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Indonesia Jaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger